KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus mencatat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan di lingkungan pasar tradisional sampai akhir bulan Mei 2024 kemarin telah mencapai Rp 2,734 miliar.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto mengungkapkan bahwa target PAD yang dibebankan dari sektor restribusi untuk tahun 2024 yakni sebesar Rp 15,9 miliar.
Retribusi pelayanan pasar sendiri terbagi dalam sembilan sektor, yakni retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelataran, los, kios, pelayanan tera (tera ulang).
“Lalu, ada retribusi penyewaan tanah dan bangunan, pelayanan tempat khusus parkir dan denda retribusi pelayanan pasar,” ungkap Harys, Jumat, 5 Juli 2024.
Harys merincikan, berdasarkan data retribusi per akhir bulan Mei 2024, untuk retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan saat ini sudah tercapai Rp 249,345 juta, penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum Rp 61,401 juta, dan