KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus memberikan surat peringatan kepada lima pangkalan elpiji 3 kilogram (kg) yang kedapatan menjual gas subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).
Keputusan ini diambil setelah hasil pemantauan menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024, HET untuk elpiji 3 kg ditetapkan sebesar Rp 18 ribu per tabung, yang berlaku secara serentak sejak 9 September 2024 di Kabupaten Kudus.
Namun, beberapa pangkalan di Kudus kedapatan menjual elpiji subsidi dengan harga hingga Rp 22 ribu.
Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Disdag Kudus, Minan Mochamad, menjelaskan bahwa kelima pangkalan tersebut terletak di Kecamatan Jati dan Kudus Kota.
Penjualan di atas HET ini mencuat dan menjadi perbincangan di media sosial.
Minan menyatakan, sebelumnya beberapa pangkalan sudah mendapat peringatan, namun tindakan tegas diambil setelah mereka kembali melanggar.
“Kita tidak perlu lagi memberikan tahapan karena masalah ini sudah mencuat,” katanya.
Surat peringatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pangkalan-pangkalan lain.
Minan menekankan pentingnya penjualan elpiji sesuai HET agar masyarakat yang berhak, seperti pelaku UMKM dan rumah tangga menengah ke bawah, dapat dengan mudah mengakses subsidi ini.
Disdag berkomitmen untuk terus memantau distribusi elpiji subsidi, memastikan setiap pangkalan mematuhi harga yang telah ditetapkan.
“Tim kami terus melakukan pengecekan dan semuanya sudah kembali normal,” ujar Minan.
Sebagai sanksi, pangkalan yang melanggar biasanya akan mengalami pengurangan jumlah elpiji yang mereka terima dari agen. Pihak Disdag berharap hal ini dapat mendorong kepatuhan dalam penjualan elpiji subsidi di Kabupaten Kudus. ***