MA Putuskan IMB Hotel Sato Kudus Dicabut, Benny : Tutup dan Bongkar!

Kuasa Hukum Benny Gunawan Ongkowidjojo, Budi Supriyatno menunjukan putusan MA Republik Indonesia mengenai pencabutan IMB Hotel Sato Kudus, Kamis, 1 Februari 2024. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Sato Kudus yang berada di Jalan Pemuda, turut Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Putusan nomor 212 PK/TUN/2023 mengadili untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali yakni Benny Gunawan Ongkowidjojo. Kemudian juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya nomor 16/B/2023/PT.TUN.SBY tanggal 28 Februari 2023.

Selanjutnya, mengadili kembali; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus nomor 644/106/15.04/2022 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 29-03-2022;

Bacaan Lainnya

Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus nomor 644/106/15.04/2022 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 29-03-2022; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan Kembali II membayar biaya perkara pada semua tingkat, yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000.

Kuasa Hukum Penggugat, Budi Supriyatno menjelaskan, menurut Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 39 huruf C, bangunan gedung dapat dibongkar ketika tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau izin bangunan dicabut dan dibatalkan.

Baca :  PKS Segera Lakukan Penjaringan Cakada Kudus, Berikut Kriterianya