Mantan Kades Lau Kudus Kembalikan Uang Hasil Korupsi Dana Desa

Kasi Intel, Arga Maramba didampingi Kasipidsus Bambang menunjukan surat putusan (FOTO: YM)

Kudus, zonanews.id – Terpidana kasus korupsi dana desa, HS, mantan Kepala Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kudus, Jawa Tengah, divonis hukuman penjara lima tahun tiga bulan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Semarang Nomor 92/PID.SUS- TPK/2021/PN SMG pada tanggal 26 Maret 2022.

HS divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kades Lau, Kecamatan Dawe.

Bacaan Lainnya

HS juga diharuskan mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 1,8 miliar serta denda Rp 300 juta subsider penjara 2 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian melalui Kasi Intel, Arga Maramba mengatakan, Terpidana korupsi, HS, harus mengembalikan dari total jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi yang dilakukannya sebesar Rp 1,8 juta.

Baca :  Ini Tanggapan Rektor UMKU Soal Skripsi Tidak Wajib Jadi Syarat Kelulusan