“Kami kirimkan surat kepada Bawaslu Pati mengenai keputusan nomor 197/KP.00/JT-17/05/2024, menanyakan standar dan barometer yang digunakan oleh pimpinan Bawaslu Pati dalam menentukan kelulusan calon Panwascam jalur existing. Sehingga penilaian tersebut dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa tidak didasarkan pada asumsi bahwa mereka yang tidak lolos dianggap tidak mampu bekerja,” ungkap Mantan Ketua Panwascam Margoyoso ini.
Saiful mengatakan bahwa ada asumsi di masyarakat, mereka yang tidak lolos seleksi jalur existing memiliki cacat moral, dan mereka ingin transparansi mengenai hasil penilaian dari Bawaslu Pati.
“Bahwa tadi asumsi di salah satu teman punya cacat moral, itu urusan pribadi, tapi kenapa ada putusan itu suatu kurang baik malah berkembang di bawah, hal semacam ini yang kita tanyakan kepada pimpinan sehingga publik mengetahui senyatanya keputusan di publik,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, menyatakan bahwa mereka telah menerima surat dari mantan anggota Panwascam tersebut dan akan meresponsnya dalam rapat pleno.
“Selama diskusi di sini, kami melakukan berbagai hal, termasuk merespons masukan dari masyarakat dengan memberikan tanda terima, akan kami teliti lebih lanjut, dan akan kita putuskan dalam rapat pleno mengenai mekanisme tata cara tindaklanjut masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (***)