Marak Pencurian Kotak Amal di Kudus, 4 Pelaku Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic (kiri) didampingi Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha (kanan) saat menunjukkan barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan pencurian kotak amal dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Senin, 3 Februari 2025. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Polres Kudus, Polda Jateng berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencurian kotak amal di tempat ibadah sepeti masjid dan musala di wilayah Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, empat orang pelaku terdiri atas KBA berusia 21 tahun warga Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Kemudian MAF (15) warga Desa Garung Lor, MGS (15) warga Desa Bakalan Krapyak, dan RRH (13) warga Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu Kudus.

Bacaan Lainnya

Kapolres menyampaikan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan seorang marbot yang juga pengurus Masjid Nurul Hikmah di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.

Saat itu, saat pelapor hendak menunaikan ibadah salat shubuh berjamaah menyadari kotak amal bertuliskan Yayasan Nurul Hikmah yang biasanya terletak di bagian utara serambi masjid tidak ada atau hilang.

Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama sekretaris Yayasan Nurul Hikmah mengecek CCTV (Closed-Circuit Television).

“Saat melihat CCTV, pelapor mendapat ada dua orang tidak dikenal membawa pergi kotak amal yang dicuri tersebut menggunakan sepeda motor,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Senin, 3 Februari 2025 siang.

Atas peristiwa tersebut, pihak yayasan melaporkan kejadian itu ke Polres Kudus.

Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV, Satreskrim Polres Kudus kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah bukti.

Baca :  Prakiraan Cuaca Kudus 24 Agustus 2022 : Cerah Berawan

Kemudian pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial KBA. Dari pelaku ini, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa KBA sering nongkrong di salah satu angkringan di Desa Purwosari.

“Setelah dilakukan interogasi mendalam dan dari keterangan KBA, terungkap pelaku-pelaku lainnya,” kata Kapolres.

“Di mana ada MAF berusia 15 tahun, kemudian MGS berusia 15 tahun, dan RRH berusia 13 tahun,” lanjut AKBP Ronni.