KUDUS, ZONANEWS.ID – Sekitar 700-an pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terancam dirumahkan.
Ratusan pegawai honorer tersebut terancam dirumahkan lantaran memiliki masa kerja kurang dari dua tahun atau yang bekerja pada tahun akhir Oktober 2023 hingga 2025.
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno menyebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 dan UU Nomor 20 tahun 2023, menerangkan bahwa penataan ASN selesai di tahun 2024.
“Paling akhir 2024 itu penataan non ASN, lalu tahun 2025 itu tidak ada non ASN lagi,” ujar Winarno, Senin, 3 Februari 2025.
Pihaknya menegaskan bahwa Pemkab Kudus telah mengeluarkan empat kali aturan terkait pelarangan rekruitmen non ASN di instansi pemerintah sejak tahun 2022.
Meliputi Surat Edaran (SE) Bupati tahun 2022 dan 2023, lalu peraturan bupati (perbup) pada Januari 2024 yang ditindaklanjuti dengan SE Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus.
“Dari tahun 2022 sampai 2024, Bupati Kudus sudah melarang rekruitmen non ASN atau dengan nama lainnya, seperti tenaga kontrak, honorer, GTT, PTT, wiyata bakti,” tambahnya.