KUDUS, ZONANEWS.ID – Kuasa hukum Pondok Pesantren (Ponpes) Anfaul Ulum, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus yang menjadi lokasi kekerasan terhadap belasan santri, mengupayakan agar persoalan tersebut berakhir damai atau Restorative Justice (RJ).
Langkah itu dilakukan Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kudus saat ini, meski pelaku yeng merupakan pengurus ponpes telah ditetapkan tersangka oleh Polres Kudus, belum lama ini.
Salah satu kuasa hukum dari LPBH NU, Yusuf Istanto mengatakan, sampai saat ini ponpes Anfaul Ulum masih memberikan perhatian penuh, baik terhadap oknum pengurus maupun santri yang menjadi korban. Pihak Ponpes pun turut membantu keuangan untuk pengobatan santri.
“Dua-duanya santri semua pondok itu semua. Hanya, yang satu (pelaku) santri senior kemudian menjadi pengurus. Korbannya juga juga santri,” kata Yusuf.
Yusuf melanjutkan, pihak Ponpes Anfaul Ulum juga tengah berupaya mencari bantuan, untuk pengobatan korban lebih lanjut. Selain itu, adanya upaya pendekatan antara pengasuh pondok, dan keluarga kedua belah pihak.