Masyarakat di Kudus Diimbau Beli Gas Melon ke Pangkalan

Ilustrasi. Nampak seorang pangkalan tengah menata gas melon. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Menyusul terkait kebijakan dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengharuskan pembelian gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat saat ini diimbau untuk membeli gas melon secara langsung ke pangkalan, bukan melalui pengecer.

Hal itu mengakibatkan, sejumlah masyarakat membuat laporan kesulitan menemukan gas LPG 3 kg di wilayah setempat.

Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Minan Muhammad mengatakan, dari hasil ceking ke agen semuanya aman.

Bacaan Lainnya

Hanya saja, masyarakat mengeluh soal pembelian gas LPG 3 kg sudlsah didapatkan dari pengecer saat ini.

“Hasil ceking ke semua agen kondisi aman, tapi sulitnya di pengecer karena ada imbauan dari Pertamina agar pangkalan menjual langsung ke konsumen,” ucapnya.

Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Minan Muhammad. (FOTO : RAHAYU)
Baca :  APBD Perubahan 2023 Segera Disahkan, DPRD Kudus Belum Terima Usulan Bonus Atlet Porprov