KUDUS, ZONANEWS.ID – Masyarakat Kabupaten Kudus kini dipermudah dalam menyampaikan aduan tanah ke Kantor Pertahanan (Kantah) Kabupaten Kudus melalui aplikasi Lanita.
Aplikasi Layanan Aduan Nilai Tanah (LANITA) atay Zona Nilai Tanah (ZNT) diluncurkan untuk mempercepat proses pelayanan masyarakat secara efektif.
Kepala Kantah Kudus, Bambang Gunawan melalui Kepala Seksi dan Pengadaan Tanah dan Pengembangan Bambang Widodo SH mengatakan selama ini masyarakat menyampaikan aduan masih secara manual. Oleh karena itu, pihaknya meluncurkan aplikasi guna mempercepat proses layanan aduan masyarakat.
Aplikasi Lanita, kata Bambang mulai dibuat pada September 2023 kemarin. Aplikasi tersebut sudah dijalankan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pengaduan.
“Sudah ada yang memanfaatkannya. Tetapi, untuk kebutuhan kegiatan pembidangan masih belum ada nilainya,” ungkap Bambang, Rabu 18 Oktober 2023.
Ada dua layanan yang disediakan dalam aplikasi Lanita. Pertama terkait layanan aduan keberatan atas nilai tanah. Kedua, terkait bidang tanah yang belum ada nilainya.