KUDUS, ZONANEWS.ID –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai membongkar median jalan sepanjang Jalan Loekmono Hadi hingga Dr. Ramelan yang memisahkan jalur lambat dan jalur cepat.
Panjang median jalan yang akan dibongkar sekitar 950 meter. Terhitung mulai dari perempatan sebelah Utara Kudus Extension Mall (KEM) Hypermart hingga Alun-Alun Simpang 7 Kudus.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Arif Budi Siswanto mengatakan, lebar jalur protokol Kudus itu akan menjadi 13 meter setelah dilakukan pembongkaran median. Sebab, diketahui lebar jalur lambat sekitar 3,5 meter dan jalur cepat 7,5 meter, dengan ditambah median jalan sekitar 1 meter.
“Total anggaran untuk kegiatan ini sebesar Rp 2,4 miliar. Bersumber dari APBD Perubahan tahun anggaran 2022,” kata Arif, Jumat, 2 Desember 2022.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa pengerjaan proyek ini ditargetkan selesai sebelum berganti tahun. Artinya, pengerjaan harus selesai pada tahun 2022 ini.
Sebab, berdasar kalender masa kerja, pengerjaan proyek dijadwalkan selama 39 hari. Mulai dari 23 November hingga 31 Desember 2022.
“Jadi sebelum tahun baru, pembongkaran median jalan serta overlay (pengerasan jalan) di jalur lambat dan bekas median pembatas harus selesai tuntas. Untuk overlay nanti kita sesuaikan dengan ketinggian jalur di jalur cepat,” jelasnya.
