Memasuki Masa Tenang Pemilu, Bawaslu : Tak Ada Parpol Bersihkan APK-nya Sendiri

Proses penertiban APK oleh Bawaslu Kudus dan dibantu petugas dari Dinas Perhubungan serta Dinas PKPLH Kudus yang berlangsung di area Alun-alun Simpang 7 Kudus, Minggu, 11 Februari 2024. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Masa kampanye calon legislatif (caleg) maupun presiden dan wakil presiden telah selesai. Tiga hari sebelum hari pemilihan 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai masa tenang Pemilu, terhitung pada 11-13 Februari 2024.

Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus membersihkan semua alat peraga kampanye (APK) serta bahan alat kampanye yang terpasang di seluruh wilayah Kudus. Baik itu baliho yang memuat ajakan untuk memilih maupun bendera-bendera partai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan, pembersihan APK di hari pertama masa tenang ini dilakukan serentak di 9 kecamatan di Kudus. Total ada 2.772 orang petugas yang melakukan pembersihan APK, terdiri dari pengawas TPS, pengawas desa, pengawas kecamatan, dan Bawaslu Kabupaten.

Bacaan Lainnya

“Harapannya di hari tenang ini, semua APK bersih di Kudus. Tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk gambar, bendera, stiker di mobil, semua kita turunkan,” jelas Minan di sela pembersihan APK di area Alun-alun Simpang 7 Kudus, Minggu, 11 Februari 2024.

Sehari sebelum memasuki masa tenang, Minan melanjutkan, Bawaslu Kudus telah mengumpulkan stakeholder serta partai politik di Kudus untuk rapat koordinasi dan konsolidasi. Rapat tersebut membahas tentang hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.

Termasuk dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kudus mengingatkan kepada partai politik yang memasang APK untuk mencopot atau membersihkan APK-nya sendiri.

Baca :  Gelar Inspeksi, Puskesmas Undaan Pastikan Jajanan Anak Sekolah Aman Dikonsumsi

“Namun kenyataannya, di hari pertama masa tenang ini, tidak ada satu pun partai politik yang ikut membersihkan,” katanya.