Mengundang 200 Pekerja Bidang Rokok, RTMM Sosialisasikan Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan

Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama oleh RTMM Kudus dengan sekitar 200 orang pekerja di bidang rokok yang berlangsung di Hotel Poroliman Kudus pada Rabu, 12 Juni 2024. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) atau RTMM Kabupaten Kudus mengundang sekitar 200 orang pekerja bidang usaha rokok di wilayah Kabupaten Kudus pada Rabu, 12 Juni 2024.

Bertempat di Hotel Poroliman Kudus, RTMM menyosialisasikan terkait hak pekerja dan kewajiban perusahaan rokok kepada pekerjanya.

Setelah rapat dengan Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) masing-masing perusahaan rokok di Kudus, perwakilan pekerja serta anggota potensial pun diundang untuk mendapat sosialisasi dari RTMM.

Bacaan Lainnya

“Dengan mengundang mereka, kami bermaksud menyampaikan kepada teman-teman terkait panduan PKB agar bisa disebarkan ke seluruh anggota (pekerja bidang rokok) bahwa perjuangan organisasi (RTMM) adalah untuk menyejahterakan anggotanya,” ujar Ketua RTMM Kudus, Suba’an.

Dalam kegiatan itu pula, lanjut Suba’an, RTMM juga menyerahkan secara simbolis Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk keluarga pekerja buruh rokok.

Baca :  Patra Niaga JBT, PPSDM Migas Cepu, dan Pertamina EP Cepu Sepakat Jalin Kerja Sama Kedaruratan