KUDUS, ZONANEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menjelaskan, meskipun kepala desa (Kades) belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian atas jabatannya sebagai kades, mereka masih tetap bisa menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dan maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah menjelaskan, kades yang masih berproses terkait pemberhentian dirinya, bisa melampirkan data pendukung agar tetap bisa menjadi bacaleg untuk Pemilu 2024.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran KPU terbaru, bahwa pekerjaan seperti jabatan kepala desa, apabila sampai tanggal 3 Oktober 2023 dalam tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) belum bisa memenuhi terkait kelengkapan surat pengunduran diri, masih bisa diusulkan menjadi bacaleg.
“Syaratnya dengan adanya surat pernyataan resmi, bahwa itu (surat keputusan pengunduran diri menjadi Kades) masih dalam proses dan dibuktikan dengan tanda terima atau bukti proses di instansi yang bersangkutan,” jelas Naily saat ditemui di Kantor KPU Kudus, Rabu, 4 Oktober 2023.
Di Kabupaten Kudus sendiri, Naily mengungkapkan bahwa ada 2 orang kepala desa dan 2 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mendaftarkan diri menjadi bacaleg. Partai politik (Parpol) pengusung kades dan BPD itu juga telah mengajukan terkait proses pemenuhan syarat sebelum ditetapkan menjadi DCT.
“Tapi kemarin rata-rata kades (di Kudus) sudah menerima SK pemberhentian, ada dua kades dan dua BPD. Partai-partai yang punya calon seperti itu (dari kades maupun BPD) sudah mengajukan proses itu (pemenuhan persyaratan sebelum ditetapkan DCT),” ungkap Naily.
