Minta Keadilan, Korban The Sato Hotel Kudus Kembali Layangkan Gugatan ke PTUN Semarang

Beny Djunaedi bersama dengan Kuasa Hukumnya Budi Supriyatno. (FOTO : RAHAYU)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Korban atas pembangunan The Sato Hotel Kudus kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait dengan legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kali ini gugatan dilayangkan oleh Beni Djunaedi, setelah sebelumnya gugatan Benny Gunawan Ongkowidjojo yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya tidak diterima oleh Majelis Hakim PT TUN karena dinilai sebagai tak memiliki legal standing.

The Sato Hotel Kudus yang saat ini digugat oleh warga berlokasi di Jalan Pemuda Nomor 77, Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Beni Djunaedi merupakan salah satu warga yang terdampak akibat pembangunan hotel tersebut.

Rumah Beni sendiri berada tepat disisi utara gedug The Sato Hotel. Sampai dengan saat ini, kerusakan rumah Beni semakin hari makin bertambah. Sehingga pemilik rumah tidak menempati ruamh tersebut sejak awal pembangunan hotel.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Beny Djunaedi, Budi Supriyatno menjelaskan, warga sudah mengajukan gugatan terhadap IMB The Sato Hotel sejak awal pembangunannya yakni pada tahun 2017. Total ada tiga gugatan ke pengadilan yang telah dilakukan warga sekitar hotel tersebut.

“Gugatan pertama dimenangkan oleh warga dan Pengadilan memerintahkan Pemda Kudus harus membatalkan dan harus mencabut IMB The Sato Hotel. Tetapi Pemda Kudus malah mengeluarkan IMB yang kedua,” katanya.