Mitos Larangan Pertunjukan Wayang di Desa Rahtawu Kudus

Foto aerial pemandangan disalah satu spot Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. (Foto : Baedhowi)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus hingga kini melestarikan kepercayaan pantangan menggelar pertunjukan wayang.

Warga yang bermukim di lereng Pegunungan Muria ini mempercayai jika pantangan tersebut dilanggar, maka akan ada malapetaka.

Kepala Desa Rahtawu Rasmadi Didik Aryadi membenarkan adanya kepercayaan itu. Menurutnya, mitos tersebut sudah dipercayai sejak turun-temurun.

Bacaan Lainnya

“Mitosnya seperti itu. Di Rahtawu untuk nanggap wayang atau mementaskan wayang tidak boleh,” katanya saat ditemui.

Bagi Rasmadi, percaya atau tidak kembali pada diri masing-masing. Kendati demikian, lanjut dia, hendaknya tetap saling menghormati.

“Sebab, mitos ini sudah menjadi hukum adat istiadat. Karena itu tetap saling menghargai dan menghormati,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Surahman Kertawidjaya selaku tokoh spiritual mengonfirmasi, bahwa mitos tersebut memang benar adanya hingga sekarang.

Menurut Surahman, hal itu disebabkan karena seringkali cerita atau alur dalam pewayangan yang dikisahkan oleh orang dari luar Rahtawu memiliki versinya sendiri.

“Ibaratnya seperti silsilah keluarga, kalau tidak runtut atau urut kan pihak keluarga ada yang nggak terima,” kata Surahman.

Surahman mengisahkan pada tahun 2004, saat itu ada warga yang mementaskan wayang.

Baca :  Tribute to Rhy, Para Seniman Mural di Kudus Menggambar Mural "Aku Adalah Puisi"