Modus Beli Teh Hangat di Kedai Pinggir Jalan, Pencuri HP Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic (kiri) didampingi sejumlah anggota Polres Kudus menunjukkan barang bukti hasil pencurian yang dilakukan pelaku dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Senin, 4 Februari 2025. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Polres Kudus Polda Jateng berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial UF (26) yang melakukan aksi pencurian handphone (hp) di sejumlah kedai es teh di pinggir jalan.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menyampaikan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban berinisial AT yang merupakan karyawan kedai es teh di Dukuh Dau, Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kudus ke pihak kepolisian.

Pada 20 Januari 2025 lalu, pelaku datang ke kedai membeli teh hangat. Kemudian pelaku meletakkan uang Rp 7 ribu di dekat hp korban.

Bacaan Lainnya

“Begitu AT membalikkan badan untuk membungkus pesanan, pelaku ini mengambil hp di tempat kejadian. Yakni hp Iphone 7 warna merah dibawa lari pelaku menggunakan sepeda motor,” ungkap Kapolres.

Atas laporan yang ada, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang merekam aksi serta wajah pelaku.

“Kemudian pada 23 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku yang merupakan warga Desa Bungo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak berhasil kami amankan,” terang Kapolres.

Setelah diamankan dan penyelidikan, pelaku mengaku telah melalukan aksi pencurian di 3 lokasi kedai es teh pinggir jalan.

Baca :  Hari Anak Nasional, RSUD Kudus Bagikan Paket Nutrisi Pasien Stunting