Mulai Tahun 2025, Pembayaran Empat Jenis Retribusi Pasar di Kudus Disederhanakan dalam Satu Tarif

Pasar Kliwon, Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perdagangan akan menerapkan penyederhanaan pembayaran retribusi pasar mulai tahun ini. Empat jenis retribusi akan digabung dalam satu pembayaran.

Kabid Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Albertus Harys Yunanto menjabarkan, empat jenis retribusi yang dimaksud yakni pelayanan pasar, Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD), kebersihan, dan barang ditinggal.

“Sebelumnya pembayarannya sendiri-sendiri, pelayanan pasar sendiri, kebersihan sendiri, PKD sendiri, barang ditinggal ada tarif sendiri, sekarang pembayarannya jadi satu,” ujar Harys saat ditemui di ruangannya, Kamis, 2 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Tarif retribusi masing-masing pasar berbeda, tergantung dari kelasnya. Ia mencontohkan, untuk pasar kelas utama seperti Pasar Kliwon, ditetapkan tarif retribusi untuk kios sebesar Rp 650 per meter per hari, dan los Rp 350 per meter per hari.

“Sebelum disederhanakan, tarif retribusi pelayanan pasar di Pasar Kliwon ditetapkan sebesar Rp 200 untuk kios dan Rp 100 untuk los per hari.  Tarif PKD untuk kios Rp 500 dan los Rp 250, tarif kebersihan Rp 30 dan los Rp 25, serta tarif barang ditinggal Rp 100 untuk kios dan Rp 50 los,” paparnya.

Sedangkan, untuk pasar kelas satu seperti Pasar Bitingan dan Pasar Baru, tarif retribusi untuk kios ditetapkan sebesar Rp 550 per meter per hari, dan untuk los ditetapkan sebesar Rp 300 per meter per hari.

Baca :  Malam Rebo Wekasan, Masjid Wali Al Ma’mur di Kudus Bagikan 10 Ribu Bungkus Air Salamun