Zonanews.id – Baru-baru ini ramai kabar adanya larangan penggunaan sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor. Lalu apakah akan ada sanksi tilang jika melanggar?
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan adanya larangan penggunaan sendal jepit ketika berkendara.
Dia mengatakan bahwa hal itu adalah imbauan pada masyarakat agar tidak menggunakan sandal jepit untuk pengendara sepeda motor.
Firman menyebut imbauan itu penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.
Firman mengatakan seorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat.
Padahal, lanjut Firman kecelakaan justru kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan jalan dekat yang rutin dilakukan setiap hari.
“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman deket aja Kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan dijalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Rabu (15/6/2022) dalam keterangan tertulis.
Firman juga menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit.
Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk ops patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan etle. Yang ketemu dijalan kita akan berikan edukasi termasuk tadi,” kata Firman.