Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Telah Ditetapkan

Nilai ambang batas sekolah kedinasan telah ditentukan./PANRB

JAKARTA, zonanews.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan.

Tahun ini nilai kumulatif tertinggi SKD bagi sekolah kedinasan ditentukan sebesar 550.

Nilai minimal atau ambang batasnya, adalah 156 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Bacaan Lainnya

Sementara untuk materi Tes Intelegensia Umum (TIU), calon praja/taruna/mahasiswa harus mencapai minimal 80, serta 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Nilai kumulatif tertinggi terdiri atas 225 untuk TKP, 175 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), serta 150 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima, serta tidak menjawab bernilai nol,” tulis aturan yang ditetapkan pada 31 Maret 2022 itu.

Sementara materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, dan nilai 0 jika tidak menjawab atau salah.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh instansi penyelenggara sekolah kedinasan dan disetujui Menteri PANRB.

Baca :  Berikut Jemaah Haji yang Tiba di Indonesia Hari Kedua