Oknum Kades di Kecamatan Dawe Kudus Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di salah satu desa di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2022 dan 2023, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 571 juta.

Dalam penyelidikan, polisi menetapkan seorang oknum kepala desa berinisial UM (57) sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

UM, yang menjabat sebagai kepala desa periode 2021–2025, diduga menyelewengkan dana desa di tiga sektor, yaitu bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan hasil lelang sewa tanah kas desa.

Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan UM sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.