Ombudsman Minta OPD Pati Maksimalkan Pelayanan Publik

Ombudsman saat memberi pengarahan OPD-OPD di Kabupaten Pati pada Kamis, 23 Juni 2022. (Foto: Istimewa)

Pati, zonanews.id – Ombudsman Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengumpulkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pati pada Kamis, 23 Juni 2022 kemarin.

Puluhan ASN memadati Ruang Pragolo 2 Sekda Kabupaten Pati, mendengarkan penjelasan dari Ombudsman.

Kepala Ombudsman Provinsi Jateng Siti Farida mengungkapkan bahwa Kabupaten Pati pada tahun 2021 masuk zona kuning dalam penilaian pelayanan masyarakat oleh Ombudsman.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan agar Pemkab Pati berada di zona hijau, diperlukan kerjasama semua pihak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Di zona kuning karena mungkin pandemi Covid-19 di Pati cukup tinggi sehingga ada sedikit penurunan penilaian sebelumnya. Ini sebagai hal positif untuk melakukan perbaikan. Hal yang kurang baik bisa ditingkatkan bersama-sama,” ungkap Farida saat dimintai keterangan pada Kamis, 23 Juni 2022.

Sebagai langkah meningkatkan penilaian, Farida mengungkapkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh jajaran Pemkab Pati.

Terutama dalam pemenuhan standar pelayanan publik yang semua indikator harus dipenuhi dalam layanan.

Misalnya produk layanan yang jelas, standar persyaratannya, jangka waktu, SOP, biayanya, disediakan sarana pengaduan, hingga sarana dan prasarana yang cukup untuk mereka yang berkebutuhan khusus.

“Kemudian juga atribut, visi misi, harus ada. Ada 14 indikator dalam pelayanan publik yang harus dipenuhi dalam memberikan layanan. Hal pokok tentunya untuk pemberian pelayanan harus dipenuhi dulu,” jelasnya.

Melalui penjelasan di depan OPD tersebut, pihaknya berharap pelayanan yang kurang maksimal bisa segera diperbaiki.

Baca :  Dendam Pribadi, Empat Pemuda Dikeroyok Pengelola Karaoke di Kudus