Pakai Sistem Outsourcing, Pemkab Kudus Tetap Pekerjakan Tenaga Non ASN Masa Kerja di Bawah Dua Tahun

Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan merangkul tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun, untuk tetap bisa berkerja di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, Kamis, 6 Maret 2025. Tenaga Non ASN di OPD akan tetap dipekerjakan melalui sistem outsourcing.

“Jadi Tenaga Non ASN yang berkeja di OPD nanti akan tetap ikut terakomodir,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil, menyusul mereka yang masuk dalam kalangan tenaga Non ASN Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I maupun II di Lingkungan Pemkab Kudus.

Berdasar pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 15 Tahun 2025, mengatur tentang kriteria pegawai honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II tahun anggaran 2024.

Yakni, pelamar prioritas, Eks THK-II, pegawai yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai yang berkerja paling sedikit dua tahun, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Nanti yang dibawah tahun tahun bisa masuk outsourching, dan tetap bekerja di OPD,” tuturnya.

Baca :  Tak Memungkinankan Pakai Dana TT, Atap Ambrol di SDN 2 Ngembalrejo Kudus Diusulkan Dapat Perbaikan di 2025