KUDUS, ZONANEWS.ID — Dana hibah senilai Rp 1,3 miliar akhirnya dikembalikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kudus ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kabag Kesra Pemkab Kudus, Mintoro membenarkan bahwa PCNU Kudus telah mengembalikan dana hibah senilai Rp 1,3 miliar ke kas daerah pada Rabu pagi melalui Bank Jateng.
“Benar, hari ini PCNU Kudus sudah mengembalikan dana senilai Rp 1,3 miliar ke rekening kas daerah Kabupaten Kudus jam 10.00 WIB tadi melalui Bank Jateng,” ungkap Mintoro saat dimintai keterangan.
Mintoro menambahkan, pihak PCNU Kudus telah berkomunikasi dengan Inspektorat terkait pengembalian itu.
Setelah dana hibah dikembalikan, Kesra Pemkab Kudus berharap PCNU ke depannya bisa lebih baik dalam menggunakan serta mempertanggungjawabkan dana hibah yang diterima.
“Berharap, ke depannya (PCNU Kudus) lebih baik,” harapnya.
Dihubungi terpisah, Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono membenarkan bahwa pihak PCNU Kudus telah meminta izin kepada Kesra dan Inspektorat terkait pengembalian dana hibah tersebut.
Menurutnya, kewenangan dana hibah itu dikembalikan atau tidak adalah wewenang dari Kesra. Pasalnya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilaksanakan PCNU dengan Kesra.
“Kami mengikuti saja. Kalau dana itu diminta dikembalikan ya silakan. Ketika boleh dipergunakan, ya silakan,” kata Eko.
