KUDUS, ZONANEWS.ID — Buntut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kudus menitipkan uang sebesar Rp 1.322.342.000, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Bertempat di Kantor Kejari Kudus, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro didampingi sejumlah tim penyelidik menerima titipan uang tersebut yang diserahkan tunai oleh Ketua PCNU Kudus, KH Asyrofi Masyito dan Bendahara PCNU Kudus, Soleh Farid.
Penyerahan uang itu juga disaksikan langsung oleh tim dari Inspektorat Kudus serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Kajari Kudus, Henriyadi W Putro menjelaskan, sejumlah nominal uang tersebut guna menindaklanjuti rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri Kudus berdasarkan perintah penyelidikan nomor PRINT-04/M.3.18/Fd.1/05/2024 yang menemukan adanya dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan dari BPK terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat oleh PCNU terhadap penggunaan dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp 5,5 miliar,” ungkap Kajari saat konferensi pers siang ini.
Kajari juga mengungkapkan, sebelum BPK melakukan penyelidikan terhadap LPJ yang dibuat PCNU, PCNU telah menyetorkan uang sebesar Rp 129.133.000 ke kas daerah Kabupaten Kudus pada Rabu, 15 Mei 2024.

