Dalam kasus ini, tersangka MMM tidak sendiri, tetapi yang lain masih dalam proses penyidikan. MMM dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Sebelumnya Surachmat, bapak kandung Muhammad Lutfi Faiz sebagai korban penganiayaan telah membuat laporan kepada Polres Kudus pada tanggal 14 Desember 2021 dengan dugaan tindak pidana kekerasan pada anak dan tindak pidana pengeroyokan.
“Setelah saya melaporkan kajadian yang menimpa anak saya, katanya akan ditindaklanjuti sampai kemudian tanggal 24 Mei 2022 datang surat ‘pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan’. Dan menetapkan MMM sebagai tersangka,” tutur Surachmat kepada media, Rabu (8/6).
“Jadi, saat itu, anak saya membantu temannya yang dimintai paksa rokoknya. Nah, dari situ, anak saya mendapat ancaman penganiayaan dari tersangka. Sampai kemudian di tanggal 02 Desember 2021, saat anak saya mengantar temannya pukul 01:00 WIB,” terangnya.
“Ia dibuntuti lalu tiba di depan tempat Samsat Jl. Mejobo No.63, Area Sawah, anak saya diberhentikan, kemudian salah satu kawan MMM memukul wajah anak saya, disusul dengan pukulan benda tumpul sampai rahangnya patah,” lanjutnya.