Pemdes Rahtawu Kudus Batasi Investor Masuk Di Semliro

Kepala Desa Rahtawu Didik Aryadi. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kudus membatasi para investor yang masuk di Dukuh Semliro. Pembatasan investor ini dilakukan untuk menjaga kesakralan wilayah peninggalan leluhur setempat.

Dukuh Semliro sendiri kemarin baru saja meresmikan petilasan pertapaan Eyang Gadjah Mada Sapto Hargo. Peresmian ini juga sekaligus menjadikan wilayah yang terletak di salah satu puncak gugusan gunung di Kabupaten Kudus itu sebagai Kampung Adat.

Kepala Desa Rahtawu Didik Aryadi mengatakan, tanah Dukuh Semliro memiliki kesakralannya sendiri. Masyarakat sekitar masih menjaga tradisi leluhur yang sifatnya spiritual. Seperti menjaga hubungan baik dengan alam dan makhluk dari dunia lain.

Bacaan Lainnya

Oleh sebab itu, Pemdes Rahtawu pun kini sedang sedang merancang Peraturan Desa (Perdes) mengenai pembatasan investor masuk. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak luar yang berusaha mencoba menguasai wilayah tersebut.

“Kami ingin memberdayakan masyarakat yang ada. Investor luar daerah tidak boleh berinvestasi di sini. Ranperdesnya juga sedang kami susun dan akan segera di Perdes-kan,” ungkapnya, selepas peresmian petilasan Eyang Patih Gadjah Mada Sapto Hargo kemarin, Jumat 8 Juli 2022.

Didik menyebut pembatasan investor masuk hanya dikhususkan di Dukuh Semliro. Sementara untuk kampung budaya lainnya di Desa Rahtawu masih dibuka kesempatan dengan lebar.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa tawaran investor masuk di Dukuh semliro tidak serta merta ditolak tanpa obrolan terlebih dahulu. Pihaknya akan mempertimbangan investor yang berniat mengembangkan usaha dengan tetap menjaga kebudayaan dan menguntungkan masyarakat.

“Akan kami bahas dengan masyarakat terlebih dahulu. Kami membatasi (investasi), tapi tidak menolak investor secara langsung. Khusus di Dukuh Semliro ini, warga sendiri yang menghendaki hal tersebut,” jelasnya.