DEMAK, ZONANEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengusulkan penyelenggaraan Pemilu susulan serta melakukan pemungutan suara dalam pemilihan capres dan cawapres maupun anggota legislatif oleh warga Demak yang terdampak banjir dilakukan pada 24 Februari 2024.
Seperti diketahui, warga Republik Indonesia telah melakukan pemungutan suara untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif pada 14 Februari 2024.
Karena terdampak bencana alam, sebagian warga Kabupaten Demak akhirnya tidak mengikuti proses pemungutan suara pada hari itu, lalu diganti dengan melakukan Pemilu susulan.
Penundaan Pemilu pun diperbolehkan dan telah diatur dalam Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Bupati Demak Eisti’anah mengungkapkan, sebelum tanggal 14 Ferbuari 2024, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV.Diponegoro dan Kapolda Jateng telah memastikan daerah-daerah di Demak yang harus mengikuti Pemilu susulan.
Dari yang awalnya hanya 9 desa di Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak yang terdampak banjir, banjir semakin meluas dan ada satu desa di Kecamtan Mijen yang ikut terdampak banjir. Sehingga ada 10 desa di Kabupaten Demak yang warganya dijadwalkan mengikuti Pemilu susulan.
“Total DPT (Daftar Pemilih Tetap) ada sekitar 27 ribu orang. Insyaallah seperti peraturan yang ada, Pemilu susulan dilakukan 10 hari setelah Pemilu, jadi sekitar tanggal 24 Februari 2024 dianggarkan Pemilu susulan,” jelas Eisti saat datang ke Kabupaten Kudus, Jumat, 16 Februari 2024.
