KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Kudus akan menindak tegas pedagang kaki lima (PKL) di Balai Jagong Kudus yang kedapatan menjual minum-minuman keras (miras). PKL tersebut akan disanksi tidak boleh berjualan lagi.
Penjabat (Pj) Bupati Kudus, M Hasan Chabibie mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Satpol PP untuk mengusut persoalan di Balai Jagong yang dijadikan tempat pesta miras oleh sejumlah orang.
Pihaknya meminta agar peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang larangan penjualan miras di Kudus agar bisa diefektifkan kembali. Sehingga, pesta miras yang terjadi di Balai Jagong beberap waktu lalu tidak terulang lagi.
“Nanti akan kita intensifkan lagi agar tidak terulang. Perdagangan tentang miras di sana (Balai Jagong) kan ada sehingga yang menyebabkan tidak terkontrol yang pada akhirnya terjadi yang tidak kita harapkan seperti kemarin,” katanya.
Pihaknya pun juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, agar lampu penerangan di Balai Jagong lebih diperhatikan kembali. Sehingga, tempat itu tidak disalahgunakan untuk tindakan kriminalitas atau semacamnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto mengatakan bahwa kemungkinan PKL yang menjual miras di Balai Jagong, di luar dari binaan dinas terkait.
“Kemarin itu satpol pp sudah rapat, nanti hasilnya kalau ada operasi dan menemukan pedagang yang jualan miras dilempar ke kami untuk ditindak,” katanya.
Adapun nanti ada PKl di Balai Jagong yang kedapatan menjual miras, kata Harys, Dinas Perdagangan akan menindak tegas pedagang tersebut. Sanksinya yakni dilarang berjualan kembali.
“Sanksinya dilarang berjualan,” tandasnya. ***