KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali menggelontorkan anggaran bantuan sosial untuk biaya pemakaman penduduk miskin yang meninggal dunia.
Setidaknya selama tahun 2022 ini sudah enam kali Pemkab Kudus memberikan santunan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Terbaru, Pemkab Kudus memberikan bantuan sosial tersebut kepada 123 orang penerima. Di mana masing-masing orang menerima Rp 1 juta yang diserahkan langsung oleh Bupati Kudus HM Hartopo di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat, 15 Juli 2022.
Jumlah penerima tersebut merupakan jumlah orang yang mengajukan bantuan sosial selama bulan Juni 2022. Total anggaran yang diserahkan senilai Rp 123 juta.
“Hari ini yang menerima bantuan sosial ada 123 orang, merata dari semua kecamatan di Kudus,” kata Hartopo saat dimintai keterangan.
Pengajuan bantuan sosial kematian ini, menurut Hartopo cukup mudah. Keluarga yang ditinggalkan mengajukan permohonan ke desa dengan menyertakan surat keterangan kematian dan kartu keluarga.
Selanjutnya pihak desa membuatkan surat keterangan warga tidak mampu dan diteruskan dengan pengajuan ke pihak kecamatan.
