KUDUS, ZONANEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan bahwa takbir keliling menyambut hari raya Idulfitri tahun 2024/1445 H diperbolehkan, namun ada sejumlah batasan yang perlu diperhatikan masyarakat Kudus.
Penjabat (Pj) Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie menjelaskan bahwa takbir keliling merupakan sebuah budaya masyarakat muslim hampir di semua kabupaten/kota di Indonesia.
Pj Bupati Kudus yang telah berkoordinasi dengan Polres maupun pihak terkait lainnya memastikan bahwa takbir keliling boleh dilaksanakan. Namun takbir keliling tidak keluar dari wilayah kecamatannya masing-masing.
“Ekspresi merayakan Idulfitri sah-sah saja asal tidak melampaui batas dan tidak malah kemudian merusak makna Idulfitri tersebut,” kata Hasan usai menghadiri kegiatan di Alun-alun Simpang 7 Kudus pagi ini, Kamis, 4 April 2024.
Sebab itu, Pj Bupati menghimbau agar takbir keliling bisa dilaksanakan dengan tetap menjaga kenyamanan orang lain.