KUDUS, ZONANEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan berplat merah atau kendaraan dinas untuk mudik.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris yang didampingi Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton menegaskan bahwa semua kendaraan dinas harus dikandangkan selama libur lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M. Terhitung mulai dari 28 Maret sampai dengan 7 April 2025.
“Semua harus dikandangkan, kecuali mobil-mobil yang digunakan untuk operasional dan pelayanan seperti ambulans, damkar, dan lainnya,” ujar Bupati Kudus pada Senin, 24 Maret 2025.
Larangan tersebut dikatakan Bupati Sam’ani sesuai peraturan yang berlaku. Bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik.
“Biar (mobil dinas) terkontrol. Biar nanti yang eselon 2 (dikandangkan) di Kabupaten (area Pendapa) dan milik dinas di kantor masing-masing,” terang Bupati.
Pihaknya menegaskan, ketika ada ASN yang melanggar dan nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, akan ada sanksi yang diberikan.
Masyarakat Kudus pun dimohon kerja samanya, apabila menemukan kendaraan dinas digunakan mudik, langsung difoto dan dilaporkan ke Pemkab Kudus. Salah satunya bisa ke portal aduan Wadul K1 dan K2 di nomor 08562025111.