KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus diketahui sampai saat ini masih proses menyelesaikan sengketa tanah aset daerah yang dikuasai pihak ketiga. Meskipun sudah ada beberapa yang telah selesai permasalahannya.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kudus, Samani Intakoris bahwa sampai saat ini masih ada sengketa tanah di Desa Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus.
“Yang di Purwosari itu ada aset kelurahan dikuasai perorangan. Itu sudah ada proses sampai sekarang,” katanya selepas mendampingi Kejati Jateng dalam kegiatan Sosialisasi tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu, 14 Desember 2022.
Pemkab Kudus dikatakan Samani sudah mengantongi titik-titik mana saja yang masih dikuasai pihak ketiga padahal merupakan aset daerah.
Misalnya, aset jalan di sekitar Hotel Griptha Kudus yang masih terjadi sengketa. Nantinya, untuk menyelesaikan masalah tersebut pihak Pemkab akan meminta pendampingan dari kejaksaan.
Kendati demikian, ada beberapa sengketa yang sudah diselesaikan. Seperti yang sempat terjadi di Pasar Kliwon. Di mana hak guna bangunan (HGB) yang awalnya 30 tahun, kembali ke 20 tahun lagi.
