KUDUS, ZONANEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera menjalin kerja sama dengan pihak swasta dalam pengolahan sampah anorganik menjadi RDF atau Refuse Derived Fuel.
Diketahui, RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan sampah, khususnya sampah anorganik yang sulit terurai, yang diproses menjadi ukuran kecil dan dikeringkan untuk meningkatkan nilai kalornya.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mengatakan, Pemkab Kudus sebenarnya memiliki rencana pengolahan sampah anorganik menjadi RDF menggunakan teknologi. Namun saat ini rencana tersebut masih berproses dan sedang dianggarkan.
“Masih proses, baru kita anggarkan,” ujar Bupati Kudus beberapa waktu lalu.
Tidak seperti membeli sesuatu yang hanya dengan membayar barang sampai, menurut Sam’ani pengolahan sampah menjadi RDF perlu proses panjang.
Perlu ada Musrenbang, kemudian ada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), lalu KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), hingga akhirnya masuk di APBD.
Sebab itu, dalam waktu dekat Pemkab Kudus akan menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk segera mulai mengolah sampah anorganik menjadi bahan bakar alternatif.
“Rencananya kami akan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Semen Indonesia Group atau SIG. Ini menjadi langkah awal kami,” kata Bupati Sam’ani.
Bupati optimis, Kabupaten Kudus bisa menemukan solusi terbaik dalam mengelola sampah dan mengurangi timbunan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus.