Pemkab Kudus Susun Rencana Pengusulan Rekor MURI untuk Tradisi Sewu Kupat di 2026

Parade Sewu Kupat di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyebut akan mengusulkan Rekor Muri untuk Tradisi Sewu Kupat di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Pengusulan tersebut, rencananya akan dilakukan di tahun 2026 mendatang.

Tradisi Sewu Kupat merupakan tradisi tahunan setiap Lebaran Ketupat atau hari kedelapan Bulan Syawal, yang digelar sejak tahun 2007 lalu. Tradisi ini digagas sebagai destinasi budaya di Desa Colo sekaligus “ngalap berkah” Sunan Muria.

“Tahun 2026 nanti akan kami usulkan akan bisa masuk Rekor Muri di 2026,” ujar Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dalam acara Parade Sewu Kupat Muria di Taman Ria, Desa Colo, Senin, 7 April 2025.

Bacaan Lainnya

Pihaknya menekankan bahwa Parade Sewu Kupat menjadi tradisi kebanggaan masyarakat di Kabupaten Kudus setiap syawalan. Tradisi ini menjadi cerminan ajaran Sunan Muria tentang toleransi, budaya, dan nilai spiritual.

“Kita harus bersama-sama mengenalkan budaya ini lebih luas lagi, lebih-lebih hingga taraf nasional dan internasional,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Mutrikah menyebut, akan segera menyiapkan konsep agar rencana pencatatan Parade Sewu Kupat Muria ke Rekor Muri bisa terealisasi.

Baca :  Kenang Kisah Nabi Nuh, 1.100 Bubur Asyura Dibagikan ke Warga Kudus