Pemkab Pati Gelontorkan Rp51 Miliar untuk Gaji ke-13 PNS

Ilustrasi. Pemkab Pati gelontorkan Rp51 miliar untuk gaji ke-13 PNS. (Foto: DKP Kabupaten Pati)

Pati, zonanews.id – Menjelang pertengahan tahun, pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pati bakal menerima gaji ke-13.

Seperti yang diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada 1 Juli 2022 mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Indah Kartika Dewi mengungkapkan, pencairan gaji ke-13 di Kabupaten Pati sendiri rencananya dilakukan pada tanggal 5 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

Rencana itu pun telah disampaikan ke Bupati Pati Haryanto dan telah mendapatkan persetujuan.

“Pencairan gaji tiga belas ini paling cepat bulan Juli. Seandainya tidak Juli juga tidak apa-apa, tergantung kemampuan keuangan. Tapi kami sudah ada surat bupati bahwa pencairan gaji ke-13 di Pati tanggal 15 Juli, dan sudah disetujui beliau,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (22/6/2022).

Total tambahan gaji tersebut, ungkap Indah besarannya sesuai dengan gaji PNS tiap bulannya.

Pada tahun 2022 sendiri, total PNS dan Kepala Daerah di Pati ada 9.169 orang dengan total gaji ke-13 Rp42.067.130.307.

Selain itu sebanyak 2.051 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total Rp7.358.507.451.

“Kemudian masih ditambah dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) 50 persen jumlahnya Rp2,5 miliar. Jadi total semua anggaran yang dikeluarkan untuk gaji ke-13 sebanyak Rp51.925.637.758,” jelasnya.

Lebih detail, TPP yang dimaksud Indah merupakan beberapa tunjangan sesuai dengan peraturan.

Baca :  Tak Kuasai Medan, Dua Remaja Asal Jepara Terjun ke Tebing Setinggi 8 Meter