KUDUS, ZONANEWS.ID — Pengadilan Negeri (PN) Kudus mulai memproses kasus pengeroyokan hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia yang terjadi saat malam takbiran di wilayah Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Humas PN Kudus, Rudi Hartoyo membenarkan bahwa terkait kasus tersebut sudah mulai disidangkan sejak minggu kemarin. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam persidangan yang berlansgung di PN Kudus tersebut.
Diketahui, pelaku pengeroyokan yang terjadi semalam sebelum Idulfitri tahun 2024 tersebut melibatkan tiga orang di bawah umur dan 5 orang dewasa.
Sebab itu, persidangan antara anak-anak dengan dewasa pun dipisahkan. Untuk mereka yang di bawah umur, jalannya persidangan dilakukan secara tertutup. Sementara untuk yang dewasa, sampai saat ini belum dilimpahkan ke PN Kudus.
“Untuk persidangan anak-anak, jalannya persidangan dilakukan secara tertutup. Namun untuk yang dewasa, belum dilimpahkan ke kami,” kata Rudi saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 Mei 2024.