Pengajuan Dispensasi Nikah di Kudus Harus Lulus Tes Psikologi dan Kesehatan

Ketua Pengadilan Agama Kudus Abdul Rouf dan Bupati Kudus HM Hartopo menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Sinergi Percepatan Layanan Hukum dalam Mewujudkan Keadilan bagi Masyarakat di Kabupaten Kudus. (Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Pengajuan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Kudus kini harus lulus tes psikologi dan kesehatan terlebih dahulu. Hal tersebut termaktub dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan yang ditandatangani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dengan Pengadilan Agama Kudus.

MoU tentang sinergi percepatan layanan hukum dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat di Kabupaten Kudus itu, salah satunya menjelaskan terkait permohonan dispensasi menikah bagi remaja di bawah usia 19 tahun.

Ketua Pengadilan Agama Kudus Abdul Rouf mengungkapkan, dengan adanya MoU ini, masyarakat yang akan mengajukan dispensasi menikah harus melewati Dinas Sosial P3AP2KB serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

“Karena di sana (Dinsos) ada psikolog yang akan menilai apakah anak ini (mengajukan dispensasi menikah) dari segi mental sudah mampu atau tidak untuk menikah, begitu jug harus melalui Dinas Kesehatan, di mana Dinkes akan memeriksa kondisi reproduksinya apakah sudah siap atau belum,” jelas Abdul selepas penandatanganan MoU dengan Bupati Kudus di Pringgitan Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu 9 Agustus 2023.

Setelah pengecekan di Dinsos dan Dinkes dinyatakan lulus, Abdul mengatakan bahwa pengajuan dispensasi menikah baru bisa diserahkan ke Pengadilan Agama.

“Tapi itu baru syarat, belum tentu syarat yang didapatkan itu (dispensasi menikah) kita kabulkan, kita akan melihat rukun sahnya menikah juga. Kalau itu (rukun nikah) tidak masalah, tentunya akan kita kabulkan,” jelas Abdul.

Baca :  Koalisi Gerindra-PKB, DPC Kudus Gelar Silaturrahmi