KUDUS, ZONANEWS.ID – Pengurus pondok pesantren (ponpes) terduga pelaku kekerasan fisik pada santri ponpes setempat di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, telah dilaporkan ke Polres Kudus untuk proses hukum.
Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, Haniah membeberkan bahwa orangtua korban, yakni AA (16) sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kudus pada Jumat, 7 Juni 2024 kemarin.
“Laporannya kemarin (Jumat) terus ditambahin lagi sore. Kita mendampingi secara psikolog, kesehatan, advokat dan lainnya,” ujar Haniah saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Juni 2024.
Pihaknya menceritakan bahwa peristiwa kekerasan fisik terjadi pada Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB. Namun, orangtua korban baru melaporkan kejadian itu pada JPPA Kabupaten Kudus, pada Kamis, 7 Juni 2024.
“Yang lapor ke kami (JPPA Kudus) yang kami damping, nanti pengembangan gimana itu wewenang Polres,” tuturnya.