Penipuan Umrah Goldy Mixalmina, Barang Bukti Uang Tunai Rp 160 Juta Disita

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Tegar Mawang Dhita. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Kasus tindak pidana penipuan umrah pada biro perjalanan haji dan umrah Goldy Mixalmina telah masuk dalam persidangan. Sejak 16 Mei hingga 7 Juni 2024, kasus dengan nomor perkara 41/Pid.B/2024/PN Kds itu sudah 4 kali disidangkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Tegar Mawang Dhita mengutarakan, terkait kasus penipuan tersebut, sejumlah barang bukti telah disita, diantaranya mobil, handphone, laptop, motor, hingga uang tunai senilai Rp 160 juta.

Uang tersebut, lanjut Tegar, kemungkinan bisa dikembalikan kepada korban yang mengaku dirugikan atas penipuan yang dilakukan owner Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova.

Bacaan Lainnya

Namun pilihan itu tetap harus menunggu hasil keputusan sidang yang masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

“Jika putusannya uang yang disita harus diberikan kepada korban, nanti terserah, mau dibagi rata semua nasabah yang menjadi korban, itu sudah putusan mereka. Yang terpenting status hukumnya jelas,” kata Tegar.

Lebih lanjut Kasi Pidum menjelaskan, owner Goldy Mixalmina terjerat atas kasus penggelapan uang nasabah yang berkaitan dengan umrah.

Baca :  Baliho Capres-cawapres di Kudus Belum Akan Dicopot, Ini Alasan Bawaslu