Peredaran Rokok Ilegal Jadi PR Besar yang Harus Diselesaikan, Hingga Maret 2025 Sudah Ada 3.040 Penindakan di Indonesia

Rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Kudus. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Peredaran rokok ilegal masih menjadi PR besar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang harus diselesaikan. Hingga Maret 2025, sudah ada 3.040 penindakan terhadap rokok ilegal yang dilakukan DJBC dari seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengungkapkan bahwa dalam 3 tahun terakhir jumlah penindakan yang dilakukan DJBC berkaitan dengan rokok ilegal di atas 20 ribu.

Hal tersebut disampaikannya saat mendampingi Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke wilayah Provinsi Jawa Tengah. Salah satu tujuannya ke Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) atau sebelumnya dikenal sebagai Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Kudus pada Selasa, 15 April 2025.

Bacaan Lainnya

“Kami konsisten melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal,” katanya.

“Di tahun 2022, ada 22.193 penindakan. Lalu tahun 2023 ada 22.837 penindakan, dan tahun 2024 ada 20.783 penindakan. Kemudian di tahun 2025 dari Januari sampai dengan Maret, sudah ada 3.040 penindakan yang kami lakukan,” jelasnya melanjutkan.

Askolani mengatakan, untuk tahun 2025 total barang hasil penindakan (BHP) rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 253,77 juta batang.

Di mana pelanggaran terbesar yang terjadi berasal dari jenis hasil tembakau berupa SKM (Sigaret Kretek Mesin) sebanyak 83,07 persen.

Baca :  Pelaku Penganiayaan di Pentol Kudus Berhasil Diamankan Polisi