KUDUS, ZONANEWS.ID – Universitas Muria Kudus (UMK) kembali memperluas jaringan kerja sama akademiknya dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPA RI).
Pada waktu yang sama, UMK melalui Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Teknik, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), serta Fakultas Hukum juga meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Langlangbuana (Unla).
Rektor UMK, Prof. Darsono dan Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat RI, Luthfi Yazid, menandatangani perjanjian kerja sama yang mencakup berbagai aspek strategis dalam bidang hukum, pendidikan advokat, serta penguatan keilmuan hukum.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa dan dosen dalam meningkatkan kompetensi serta akses terhadap dunia praktik hukum yang lebih luas,” ungkap Rektor UMK, Prof. Darsono, Rabu (26/02/2025).
Sementara itu, Ketua Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia, Luthfi Yazid menegaskan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga profesi hukum.
“Kami berharap MoU ini dapat menjadi wadah yang memperkuat peran akademisi dalam dunia hukum praktis serta menciptakan advokat-advokat berkualitas di masa depan,” katanya.