KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kudus menyoroti fenomena pernikahan anak yang masih masif terjadi.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Dinsos P3AP2KB Kudus, Anny Wilianti menyampaikan bahwa kasus pernikahan anak usia di bawah 18 tahun masih menjadi permasalahan serius yang ditangani oleh pihaknya.
“Pernikahan anak masih masif terjadi, kasusnya juga lumayan banyak,” ujar Anny, Rabu, 5 Maret 2025.
Salah satu faktor yang menjadi penyebab masifnya pernikahan anak di Kudus yakni karena kejadian kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Sehingga, pasangan tersebut dituntut untuk melakukan pernikahan dan melegalkan hubungannya.
“Seperti kejadi KTD itu, pasti ujungnya akan menuju pada pernikahan,” tandasnya.
Karena hal mendesak yang memaksa pasangan anak untuk menikah, Any pun ketat melakukan sosialisasi tentang kehidupan setelah pernikahan dan rumah tangga. Termasuk, risiko kesehatan, risiko sosial, hingga risiko ekonomi ke depannya.