Pertanyakan Penerapan Masa Jabatan 18 Tahun, Paguyuban Kades di Kudus Temui Pj Bupati

Sejumlah pengurus paguyuban kades di Kudus saat beraudiensi dengan Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie pertanyakan penerapan masa jabatan 18 tahun yang dijanjikan pemerintah (Foto: istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Paguyuban kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus mempertanyakan penerapan masa perpanjangan jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Karena itu, mereka menemui Penjabat Bupati Kudus untuk memastikan kapan kebijakan tersebut bisa dilaksanakan.

Perwakilan kades yang ada di 9 kecamatan di Kudus datang ke Pendopo kabupaten Kudus. Kedatangan perwakilan Kades diterima Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Adi Sadono, Senin 3 Juni 2024.

Untuk diketahui, masa jabatan kades dari yang semula 6 tahun kini bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun. Kebijakan ini berlandaskan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Dihadapan perwakilan kades, Pj Bupati Hasan Chabibie mengaku berkomitmen dan mendukung terkait aturan baru masa perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

“Hanya masalah teknis saja, apakah nanti memakai gelondongan SK (surat keputusan) atau satu-satu, nanti kalau sudah fix didiskusikan oleh Dinas PMD dan Asisten Bupati,” ujar Hasan merespon aturan penambahan 2 tahun masa jabatan kades.

Hasan pun berjanji secepatnya mengukuhkan para kades dengan mengacu perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Dengan adanya keputusan baru, pihaknya segera membuat SK baru yang memuat perpanjangan 2 tahun.

“Untuk teknis perpanjangan masa jabatan kades, segera digelar pengukuhan secara serentak di Pendopo Kudus,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kudus, Kiswo menambahkan, perpanjangan masa jabatan 2 tahun bagi kepala desa, yang terpenting adalah untuk mereka (kades) yang masih aktif menjabat.

Baca :  51 SMP di Kudus Mulai Jalani ANBK Secara Daring, Peserta Dipilih Sistem Dapodik