KUDUS, ZONANEWS.ID – Paguyuban kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus mempertanyakan penerapan masa perpanjangan jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Karena itu, mereka menemui Penjabat Bupati Kudus untuk memastikan kapan kebijakan tersebut bisa dilaksanakan.
Perwakilan kades yang ada di 9 kecamatan di Kudus datang ke Pendopo kabupaten Kudus. Kedatangan perwakilan Kades diterima Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Adi Sadono, Senin 3 Juni 2024.
Untuk diketahui, masa jabatan kades dari yang semula 6 tahun kini bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun. Kebijakan ini berlandaskan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Dihadapan perwakilan kades, Pj Bupati Hasan Chabibie mengaku berkomitmen dan mendukung terkait aturan baru masa perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
“Hanya masalah teknis saja, apakah nanti memakai gelondongan SK (surat keputusan) atau satu-satu, nanti kalau sudah fix didiskusikan oleh Dinas PMD dan Asisten Bupati,” ujar Hasan merespon aturan penambahan 2 tahun masa jabatan kades.
Hasan pun berjanji secepatnya mengukuhkan para kades dengan mengacu perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Dengan adanya keputusan baru, pihaknya segera membuat SK baru yang memuat perpanjangan 2 tahun.
“Untuk teknis perpanjangan masa jabatan kades, segera digelar pengukuhan secara serentak di Pendopo Kudus,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kudus, Kiswo menambahkan, perpanjangan masa jabatan 2 tahun bagi kepala desa, yang terpenting adalah untuk mereka (kades) yang masih aktif menjabat.