KUDUS, ZONANEWS.ID — Penyerahan surat dukungan untuk pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus tahun 2024 telah ditutup pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus mencatat, hingga batas akhir penyerahan persyaratan dukungan untuk calon perseorangan, tidak ada yang hadir ke Kantor KPU Kabupaten Kudus untuk menyerahkan berkas-berkas persyaratan pendaftaran calon perseorangan.
“Sampai dengan batas waktu penyerahan syarat dukungan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada yang mendaftar, alias nihil,” ungkap Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol dalam keterangan resminya pada Senin, 13 Mei 2024.
Penutupan penyerahan berkas persyaratan ini, lanjut Faisol berdasarkan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pilkada dan keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada tahun 2024.
Faisol menjelaskan, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kudus tahun 2024 sejumlah 48.200 orang pendukung yang tersebar paling sedikit di 5 kecamatan di Kudus.
“Penyerahan persyaratan dukungan calon perseorangan itu pun dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor KPU Kudus. Sesuai tahapan, pelaksanaan penyerahan dukungan dilaksanakan tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 12 Mei 2024,” jelasnya.