KUDUS, ZONANEWS.ID — Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie menginstruksikan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kudus untuk melaksanakan pekerjaan sesuai good governance.
Hal itu disampaikan Hasan Chabibie usai adanya penetapan tersangka tindak pidana korupsi di tengah pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang berlokasi di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Pada dasarnya, berkaitan dengan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus yang menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam pekerjaan tanah uruk di SIHT, Hasan Chabibie menghormati semua proses hukum yang berjalan.
“Terkait penetapan tersangka, itu ranahnya di Kejaksaan dan saya tidak bisa berkomentar. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Hasan Chabibie.
Namun, pihaknya tetap mengingatkan kepada semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk melaksanakan semua pekerjaan dengan baik.
