“Karena mereka kan bisa ditawarkan kelilingan. Kami hanya ingin mereka ditertibkan agar tidak berjualan di atas jam 8 pagi,” tandasnya.
Salah satu PKL Unggas asal Demak, Susanto mengaku keberatan bila para PKL dibatasi berjualan hingga pukul 08.00 WIB. Padahal, untuk membeli dagangan hingga sampai di Pasar Baru membutuhkan waktu di perjalanan.
Susanto mengaku, biasanya Ia mengambil dagangan di Purwodadi pukul 06.00 WIB dan waktu perjalanan bisa sampai dua jam. Setelah itu baru berangkat ke Pasar Baru Kudus dan tiba sekitar pukul 09.30 WIB.
“Kita baru datang tapi sudah disuruh keluar. Jadi jangan satu pihak saja, dicari enaknya bagaimana. Adanya himbauan larangan ini tanpa koordinasi dengan kami, tiba-tiba ada larangan itu,” ungkapnya.
Susanto pun mengaku akan mengikuti aturan dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Dinas Perdagangan, asalkan mereka tetap bisa berjualan dan mencari nafkah di Pasar Baru.
Sementara itu, Koordinator Pasar Baru, Didik Soneta mengungkapkan bahwa himbauan larangan berjualan bagi PKL unggas di atas pukul 08.00 WIB itu sesuai dengan arahan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.
“Himbauan itu mulai kemarin, Senin tanggal 29 Oktober 2024, melarang untuk PKL unggas berjualan di atas jam 8 pagi,” tandasnya.
Untuk keberlanjutannya setelah adanya penolakan dari PKL, Didik tetap akan menunggu arahan dari Dinas Perdagangan. Saat ini, ada lebih dari 200 pedagang yang menempati los di Pasar Baru. Sedangkan untuk PKL ada lebih dari 20 orang. ***