Polda Jateng Tangani Kasus Dugaan Aborsi dan Pelarian Ibu Kandung ke Singapura

Eva Henri Darmawan yang melaporkan isterinya sendiri ke Polda akibat dugaan aborsi dan kabur ke Singapura bersama penasehat hukum Ahmad Triswadi saat di mapolda Jawa Tengah untuk mengikuti pemeriksaan polisi (foto: istimewa/dok Pribadi)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Tindak lanjut atas laporan seorang suami perihal kasus dugaan aborsi oleh seorang ibu kandung yang kabur ke Singapura, Jumarini, atau Easter Lily, kini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Polda Jawa Tengah. Jumarini adalah warga Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari suami sahnya, Eva Henri Darmawan, yang mencurigai tindakan aborsi terhadap janin mereka. Henri telah diperiksa sebagai pelapor oleh Unit 1 Subdit IV/ Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Polda Jateng pada 31 Juli 2024.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam, Henri dicecar dengan 21 pertanyaan oleh penyidik. Ia menjawab semua pertanyaan dengan jujur dan transparan, menjelaskan latar belakang keberangkatan istrinya ke Singapura. Henri menuturkan bahwa Jumarini, meski dalam keadaan hamil, nekat pergi ke Singapura untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga, meskipun ia mengetahui bahwa pekerja hamil tidak diizinkan di sana.

Bacaan Lainnya

Henri juga mengungkapkan bahwa Jumarini meninggalkan Buku Panduan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta paket vitamin dari bidan di rumah, tetapi membawa Kartu ATM dari sebuah bank di Singapura. Hal ini menambah kecurigaannya bahwa Jumarini lebih memprioritaskan bekerja di Singapura daripada kesehatannya dan janin yang dikandungnya. Menurut Henri, pada awal Maret 2024, Jumarini tiba di Singapura dengan kondisi perut yang tidak lagi buncit, berbeda dengan kondisi pada Februari 2024 ketika janinnya masih dalam keadaan sehat.

Baca :  Agustusan, Komunitas OOT Kudus Siap Kibarkan Semangat Juang

Henri menduga bahwa Jumarini telah mengaborsi janinnya sebelum masuk ke Singapura demi memenuhi syarat untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di sana. Foto-foto Jumarini yang diterima Henri dari Singapura sejak Maret hingga Juni 2024 menunjukkan tubuhnya yang langsing tanpa tanda-tanda kehamilan.

“Kami sangat berterima kasih atas respons cepat dari pihak Polda Jateng. Penyidik juga menyampaikan bahwa mereka akan segera memanggil saksi-saksi yang mengetahui kehamilan Jumarini, termasuk bidan yang menangani pemeriksaan kandungannya dari Desember hingga Februari 2024 sebelum ia pergi ke Singapura,” ujar Ahmad Triswadi, SH, penasehat hukum Henri.