BLORA, ZONANEWS.ID – Personel Polres Blora melalui Polsek Sambung berhasil mengamankan pelaku penggelapan mobil Xenia sewaan warna abu-abu milik Fitri warga Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Penggelapan mobil dilakukan oleh seorang laki-laki yang berinisial FS warga Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora pada 12 Mei 2023 lalu.
Kapolsek Sambong, AKP Rustam menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban penggelapan mobil sewaan itu pada 10 Juni 2023. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga barang bukti yang ada.
“Korban melaporkan penggelapan itu ke Polsek Sambong pada 10 Juni 2023. Korban melaporkan bahwa mobil Xenia miliknya telah digadaikan oleh FS,” katanya.
Sementara itu, untuk kronologi kejadiannya itu pada, Jumat 12 Mei 2023 FS menyewa mobil jenis Xenia milik Fitri melalui pesan whatsapp.
“Usai melakukan negosiasi harga, korban membawa mobil ke SF dan mobil Xenia itu dibawa sama pelaku. Setelah seminggu kemudian tidak ada kabar dari FS soal pengembalian mobil itu,” ujarnya.
