KUDUS, ZONANEWS.ID — Kepolisian Resor (Polres) Kudus menjelaskan kronologi lengkap terkait kasus kekerasan terhadap anak yang berujung maut yang pernah terjadi di Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada 21 Mei 2024 lalu.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian telah mengamankan 4 orang tersangka, di mana ada satu tersangka lainnya berinisial R yang masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari 5 orang tersangka , 4 orang sudah diamankan. Terdiri dari J dan A yang saat ini dalam pengamanan kami, dan 2 orang anak di bawah umur berinisial RK dan RR alias A yang saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolres dalam pers rilis di Mapolres Kudus pada Kamis, 13 Juni 2024.
Kapolres melanjutkan, kasus kekerasan yang mengakibatkan korban atas nama RM meninggal dunia tersebut berawal saat korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di depan rumahnya.
Tiba-tiba para pelaku mendatangi korban, memancing dengan geber-geber sepeda motor. Korban yang terpancing akhirnya mengejar pelaku.
Namun ternyata, sesampainya di lokasi kejadian, ada 11 orang yang menunggu korban.
“Dari 11 orang itu tidak semuanya melakukan (kekerasan). Dari fakta di lapangan, dari 11 orang, hanya 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
Selama melakukan penyelidikan, para tersangka mengaku membawa senjata tajam saat kejadian berlangsung. Masing-masing tersangka, lanjut Kapolres, ada yang melempar batu, ada yang melempar senjata tajam, dan ada pula yang membacok tubuh korban menggunakan clurit.